Tuesday, January 22, 2013
UAS Hukum dan Etika Pers
UAS Hukum dan Etika Pers
1. Ada berapa pasal dalam Kode Etik Jurnalistik sesuai dengan Peratuan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 ?
2. Sebutkan isi pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) No 11 tahun 2008.
3. Ada di pasal berapa dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers yang berisi “ Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul ?” kemudian jelaskan pula penafsiran dari pasal tersebut !
4. a. Apa yang dimaksud dengan “off the record” jelaskan !
b. Kemudian jelaskan pula bagaimana secara etika bilamana seorang nara sumber mengatakan sebuah keterangan namun dia mengatakan “ ini off the record” mengenai sebuah rahasia tentang kasus korupsi yang melibatkan nara sumber itu ? Jelaskan sikap anda selaku jurnalis.
Selamat Mengerjakan !
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment