Tuesday, January 22, 2013

UAS Hukum dan Etika Pers


UAS Hukum dan  Etika Pers


1.   Ada berapa pasal dalam Kode Etik Jurnalistik sesuai dengan Peratuan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 ?

2.   Sebutkan isi pasal 27 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  No 11 tahun 2008.

3.   Ada di pasal berapa dalam Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers  yang berisi “  Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul ?” kemudian jelaskan pula penafsiran dari pasal tersebut !

4.   a. Apa yang dimaksud dengan “off the record” jelaskan !

b. Kemudian jelaskan pula  bagaimana secara etika bilamana seorang nara sumber mengatakan sebuah keterangan namun dia mengatakan “ ini off the record” mengenai sebuah  rahasia tentang kasus korupsi yang melibatkan nara sumber itu ? Jelaskan sikap anda selaku jurnalis.

Selamat Mengerjakan !

No comments:

Post a Comment